Oktober tahun 1984. Oleh karena kesibukan masing-masing anggota tim pada tugas pokok sebagai pegawai negeri, maka pengumpulan data tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan.
Pengumpulan data diintensifkan pada bulan November dan Desember 1984 sehingga mempengaruhi tahap-tahap berikutnya. Meskipun demikian, anggota tim telah berusahan agar lapora penelitian dapat diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Hambatan lain lebih bersifat teknis di lapangan. Hal ini sangat dirasakan oleh anggota team dalam melaksanakan tugas di desa Sakra Kecamatan Sakra. Rupanya di desa ini sedang terjadi pergolakan antar tokoh-tokoh masyarakat tentang status tanah wakaf. Oleh karena itu pada waktu pengenalan lapangan ada sedikit kecurigaan dari sebagian tokoh masyarakat sehubung dengan maksud penelitian ini.Hambatan tersebut berhasil diselesaikan dengan jalan mengadakan pendekata kepada pihak-pihak yang bersangkutan, terutama Camat, Kepala Desa, dan tokoh-tokoh agama di tingkat desa.
4.6. Hasil Akhir
Hasil akhir penelitian ini tercermin dalam laporan yang tersusun dalam tujuh bab.
Bab pertama, adalah pendahuluan yang membahas tentang apa yang menjadi permasalah dalam penelitian ini. Kemudian dilanjutkan dengan membahas tentang tujuan, ruang lingkup dan pertanggungjawaban ilmiah.
Bab dua tentang identifikasi yang dijabarkan dalam bentuk keadaan lokasi penelitian, penduduk, latar belakang sosial budaya, dan pertumbuhan sistim pemerintahan.
Dalam bab ketiga, dibahas sejarah tentang tanah, yang terdiri dari asal usul penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah.
Pada bab berikutnya adalah pola penguasaan tanah. bab ini diawali dengan membahas pranata-pranata sosial yang berlaku dalam penguasaan tanah yang dilanjutkan dengan membahas tentang bentuk-bentuk penguasaan tanah.
Bab lima membahas tentang pola pemilikan tanah.
Termasuk dalam pembahasaan bab ini adalah meliputi pranata-pranata sosial yang berlaku dalam pemilihan tanah dan bentuk-bentuk pemilikan
8