Halaman ini telah diuji baca
4.2. Tahap Pengumpulan Data.
Pelaksanaan penelitian dipusatkan di Pulau Lombok dengan timbangan sebagai berikut :
- Pulau Lombok dan sebagian Pulau Sumbawa berada dalam satu lingkungan hukum adat.
- Sebagian besar penduduk Nusa Tenggara Barat terkonsentrasi di Pulau Lombok, yakni sebesar 1.904.550 jiwa dan di Pulau Sumbawa sebesar 747.665 jiwa. (Nusa Tenggara Barat Selayang Pandang, 1980 : 10).
- Sehubungan dengan butir dua di atas menyebabkan nilai dan arti tanah menjadi sangat penting sehingga banyak menimbulkan masalah-masalah yang berhubungan dengan tanah.
- Masih terdapat kecendrungan tentang pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional. (Koesno, 1975 : 125 — 176).
Mengingat keterbatasan yang ada, maka ditentukan sample wilayah secara quota berdasarkan kriteria dan pertimbangan yang akan dijelaskan kemudian.
Lokasi penelitian ditentukan di desa Sakra dan Surabaya, Kecamatan Sakra serta desa Padamara Kecamatan Sukamulia Daerah Tingkat II Lombok Timur. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
- Sebagian besar penduduk di Pulau Lombok berada di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat Selayang Pandang, 1980 : 10). Hal ini membawa pengaruh terhadap nilai dan arti tanah. Nilai dan arti tanah merupakan fungsi linier dari tingkat kepadatan penduduk (lihat Juniarso Ridwan, 983 : 90). Dengan demikian, banyak menimbulkan masalah yang berhubungan dengan tanah.
- Daerah tersebut masih terdapat pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional. Meskipun lokasi tersebut bukan desa/daerah asal, tetapi merupakan pusat tempat tinggal kaum bangsawan di Lombok Timur, yang masih memperlihatkan pengaruh dan tradisi, termasuk tradisi penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah (bandingkan Sartono Kartodirdjo, 1981 : 30).
5