Lompat ke isi

Halaman:Pola Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah NTB (1986).pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Direktorat sejarah dan nilai tradisional khususnya sub Direktorat Sistem Budaya belum memiliki bahan tentang pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional.

2. TUJUAN.

Tujuan penelitian ini adalah :

2.1. Untuk mengetahui bagaimana pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional.

2.2 Untuk mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi dalam pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa.

2.3 Diharapkan tersedianya data dan informasi tentang pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional yang dapat dijadikan dasar dalam mengambil kebijaksanaan dalam pembinaan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan.

2.4. Diharapkan tersedianya naskah tentang pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional.

3. RUANG LINGKUP.

Fokus masalah yang diungkapkan adalah yang mengangkut hak ulayan, yaitu penguasaan atas sejumlah tanah yang pengaturan dan penggunaannya ditentukan oleh sejumlah pranata yang ada dalam kebudayaan masyarakat yang bersangkutan.

Dengan demikian persoalan utama dalam penelitian ini adalah menitik beraktakn pada pranata-pranata kebudayaan yang berlaku sehubungan dengan pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional. Di samping itu juga dilihat keterkaitannya antara pranata-pranata tersebut dengan pranata kebudayaan lainnya, yang secara langsung atau tidak terpengaruh atau mempengaruhi pranata-pranata tersebut.

Dengan demikian ruang lingkup pembahasan masalah dalam penelitian ini mengandung dua komponen pokok, yaitu pranata dan tanah. Dengan melihat kedua komponen tersebut maka dapat diketahui bagaimana pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional.

3