BAB I
PENDAHULUAN
1. MASALAH.
sudah merupakan kodrat bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa berhubungan dengan manusia yang lain. Dalam berhubungan itulah kemudian membentuk kelompok dan bekerja sama antara individu yang satu dengan yang lain. Jika dalam berhubungan dan bekerja sama tersebut dilanjutkan, maka akhirnya terbentuklah seperangkat aturan atau nilai yang merupakan standar sikap dan tingkah laku yang mengatur hubungan sesama individu, antara individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok lainnya.
Apabila kelompok tadi hidup menetap pada suatu wilayah tertentu, maka selain terikat dengan kelompoknya, juga merasa adanya ikatan-ikatan dengan wilayah atau tempat tinggal.
Dengan kata lain, bahwa manusia dalam hidupnya selain merasa terikat dengan lingkungan sosialnya, juga terikat dengan lingkungan alam di mana mereka tinggal (Koentjaraningrat, 1977 : 155). Patrict Geddes mengemukakan bahwa kehidupan kelompok manusia pada suatu lingkungan ditunjang oleh tiga hal, yaitu : tempat (karakter fisik tanah), rakyat (keadaan sosial manusia dengan karakternya yang turun temurun), dan kerja (aktivitas ekonomi dengan segala penunjangnya). (Nursid Sumaatmadja, 1984 : 7).
Pada masyarakat petani, dalam usaha memenuhi kebutuhannya, lingkungan alam sangat mempengaruhi kelangsungan hidupnya. Salah satu unsur yang sangat menentukan dalam pertanian dalam tanah. Tanah bukan saja sebagai sumber kehidupan atau sumber mata pencaharian, namun segala kegiatan sehari-hari, bahkan tanah tempat tinggal biasanya berada di atas tanah. Mereka dilahirkan, dibesarkan, kemudian mengembangkan keturunannya bahkan sampai akhir hayatnya kadang-kadang dimakamkan di tanah tersebut. Dengan demikian tanah mempunyai arti dan nilai yang sangat strategis yang menimbulkan berbagai hak dan kewajiban serta hal-hal yang sangat kompleks, misalnya dalam hal penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah.
Dalam hal yang terakhir ini, masyarakat memiliki pranata-pranata
1