Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-51-


Pasal 61
  1. Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
  2. Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
  3. Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.
  4. Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.

Pasal 62
  1. Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, Pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.
  2. PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama Pemilih dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih.
  3. Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat Pemilihan yang baru.

BAB XI . . .