Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/148

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-18-

Pasal 164

Ayat (1)
Serah terima jabatan Bupati/Walikota dilakukan di ibu kota Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 165

Cukup jelas.

Pasal 166

Pendanaan untuk seluruh kegiatan Pemilihan dibebankan pada APBN, kecuali kegiatan kampanye yang berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog.
Dukungan dana melalui APBD antara lainberupa kegiatan sosialisasi, pengamanan, distribusi logistik dan lain-lain.

Pasal 167

Cukup jelas.

Pasal 168

Cukup jelas.

Pasal 169

Cukup jelas.

Pasal 170

Cukup jelas.

Pasal 171

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.