Halaman ini tervalidasi
-18-
Pasal 164
- Ayat (1)
- Serah terima jabatan Bupati/Walikota dilakukan di ibu kota Kabupaten/Kota.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 165
- Cukup jelas.
Pasal 166
- Pendanaan untuk seluruh kegiatan Pemilihan dibebankan pada APBN, kecuali kegiatan kampanye yang berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog.
- Dukungan dana melalui APBD antara lainberupa kegiatan sosialisasi, pengamanan, distribusi logistik dan lain-lain.
Pasal 167
- Cukup jelas.
Pasal 168
- Cukup jelas.
Pasal 169
- Cukup jelas.
Pasal 170
- Cukup jelas.
Pasal 171
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.