Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Pasal 14
- Cukup jelas.
Pasal 15
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Cukup jelas.
Pasal 18
- Cukup jelas.
Pasal 19
- Cukup jelas.
Pasal 20
- Cukup jelas.
Pasal 21
- Cukup jelas.
Pasal 22
- Cukup jelas.
Pasal 23
- Cukup jelas.
Pasal 24
- Cukup jelas.
Pasal 25
- Cukup jelas.
Pasal 26
- Cukup jelas.
Pasal 27
- Cukup jelas.
Pasal 28. . .