Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
PNS yang berhenti dengan hak pensiun;
Prajurit dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang mendapat hak pensiun;
penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf e yang mendapat hak pensiun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 5
Anggota keluarga dari peserta PPU meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 (empat) orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud paa ayat (1), dengan kriteria:
tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.