Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
    1. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
    2. PNS yang berhenti dengan hak pensiun;
    3. Prajurit dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
    4. janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang mendapat hak pensiun;
    5. penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
    6. janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf e yang mendapat hak pensiun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Anggota keluarga dari peserta PPU meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 (empat) orang.
  2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud paa ayat (1), dengan kriteria:
    1. tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
    2. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

(3) Selain...