Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pejabat Negara;
- pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- PNS;
- Prajurit;
- Anggota Polri;
- kepala desa dan perangkat desa;
- pegawai swasta; dan
- Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf a
sampai dengan huruf g yang menerima Gaji
atau Upah.
- PBPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Gaji atau Upah.
- BP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- investor;
- Pemberi Kerja;
- penerima pensiun;
- Veteran;
- Perintis Kemerdekaan;
- janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
- BP yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang mampu membayar Iuran.
|