Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. BPJS Kesehatan wajib mengembangkan mekanisme penarikan Iuran yang efektif dan efisien bagi Peserta PBPU dan Peserta BP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
  1. Pembayaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dilakukan secara kolektif atas total tagihan untukseluruh anggota keluarga sesuai data yang tercantum dalam keluarga.
  2. Ketentuna lebih lanjut mengenai tata cara pembayaranIuran yang dilakukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
  1. Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar Iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
  2. Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.

(3) Pemberhentian...