Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja.

Pasal 34
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
  1. Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
  2. Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  3. Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Pasal 35
  1. Iuran bagi penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yaitu sebesar 5% (lima persen) dari besaran pensiun pokok dan tunjangan keluarga yanh diterima per bulan.
  2. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat dan penerima pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemerintah Pusat; dan
    2. 2% (dua persen) dibayar oleh penerima pensiun.
  3. Iuran bagi penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf e dan huruf f mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

(4) Iuran...