Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka yang menjadi dasar perhitungan dimaksud pada besaran ayat (2) Iuran yaitu sebagaimana sebesar upah minimum provinsi.
  2. Ketentuan batas paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi peberi kerja yang mendapatkan penangguhan dari kewajiban membayarkan Gaji atau Upah minimum provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setepat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
  1. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan keluarga.
  2. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dihitung berdasarkan penghasilan tetap.
  3. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap.

(4) Tunjangan...