Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sesuai sebagai dengan Peserta PBI Jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
  1. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatana yang mengalami Cacat Total Tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
  2. Penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh dokter yang berwenang.
  3. Penetapan orang dengan Cacat Total Tetap dan tidak mampu sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten /kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran.
  2. Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.

(3) Pendaftaran...