Lompat ke isi

Halaman:Perpres Nomor 5 Tahun 2025.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penangan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;
  2. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga;
  3. melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah.

Pasal 12
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
  2. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pelaksanaan tugas Satgas.

Pasal 13
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dibantu oleh sekretariat yang secara ex-officio berkedudukan di Kejaksaan Agung.
  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Pasal 14
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja dan/atau kelompok ahli sesuai dengan kebutuhan.
  2. Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari unsur kementerian/lembaga.