Lompat ke isi

Halaman:Perpres Nomor 5 Tahun 2025.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  2. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  3. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
  5. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  6. Jaksa Agung Muda Bidang Perata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung;
  7. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; dan
  8. Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia
  1. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
    1. melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;
    2. melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahn dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;