Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
Jaksa Agung Muda Bidang Perata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung;
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; dan
Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;
melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahn dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;