Halaman ini tervalidasi
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA
PRASETYO HADI |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 8
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum,
ttd. & cap
Lydia Silvanna Djaman