Lompat ke isi

Halaman:Perpres Nomor 5 Tahun 2025.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2025

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

PRABOWO SUBIANTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2025

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

PRASETYO HADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 8

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum,

ttd. & cap

Lydia Silvanna Djaman