Halaman:Perpres Nomor 13 Tahun 2014.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
  1. Nomor 77 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 l Nomor 101A);
  2. Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 14 l);
  3. Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125),
diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 97 angka 4 huruf d angka 6) dihapus sehingga Pasal 97 angka 4 huruf d berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 97
  1. Badan terdiri atas:
    1. Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat.
    2. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka l) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
    3. Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

4) Pusat ...