Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
Nomor 77 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 l Nomor 101A);
Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 14 l);
Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125),
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 97 angka 4 huruf d angka 6)
dihapus sehingga Pasal 97 angka 4 huruf d berbunyi
sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 97
Badan terdiri atas:
Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan
paling banyak 7 (tujuh) Pusat.
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud
pada angka l) terdiri atas paling banyak 5
(lima) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbagian.
Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana
dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan
perundang-undangan, arsip, dan hubungan
masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.