Lompat ke isi

Halaman:Perpres Nomor 115 Tahun 2025.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 9 -


Pasal 16
  1. SPPG mempunyai tugas melaksanakan sebagian atau seluruh tugas layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis serta memberikan edukasi atau informasi mengenai gizi dan Keamanan Pangan kepada kelompok sasaran.
  2. SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. SPPG aglomerasi yang melayani penerima manfaat minimal 1000 (seribu) orang; dan
    2. SPPG terpencil yang melayani penerima manfaat di bawah 1000 (seribu) orang.
  3. Ketentuan mengenai SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

Pasal 17
Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja KPPG dan SPPG diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 19
  1. Dalam menyelenggarakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Badan Gizi Nasional dapat bekerja sama dengan:
    1. Instansi Pemerintah;
    2. perseroan terbatas, perseroan perorangan, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya;
    3. persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya;
    4. usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau
    5. yayasan atau lembaga organisasi atau kemasyarakatan berbadan hukum lainnya.
  2. Persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib memiliki nomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kerja ...


SK No 268795 A