Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 8 -
Pasal 12
Perencanaan rantai pasok dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
memetakan kebutuhan bahan pangan di wilayah penyelenggaraan secara berkala;
mengidentifikasi pemasok bahan pangan lokal dan jalur distribusi; dan
menentukan jalur distribusi dan moda transportasi.
Dalam melakukan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam membuat perencanaan kontingensi rantai pasok dan logistik.
Perencanaan kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
rencana alternatif bahan pangan, distribusi, dan pengadaan darurat; dan
mekanisme distribusi dalam kondisi darurat atau bencana.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
Paragraf 2 Skema Pelaksanaan
Pasal 14
Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional dengan membentuk KPPG dan SPPG.
Pembentukan KPPG dan SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 15
KPPG mengawasi dan mengoordinasikan SPPG di wilayah kerjanya dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis.
Kebutuhan pegawai KPPG terdiri atas ASN yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.