Lompat ke isi

Halaman:Perpres Nomor 115 Tahun 2025.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 8 -


Pasal 12
  1. Perencanaan rantai pasok dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
    1. memetakan kebutuhan bahan pangan di wilayah penyelenggaraan secara berkala;
    2. mengidentifikasi pemasok bahan pangan lokal dan jalur distribusi; dan
    3. menentukan jalur distribusi dan moda transportasi.
  2. Dalam melakukan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam membuat perencanaan kontingensi rantai pasok dan logistik.
  3. Perencanaan kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
    1. rencana alternatif bahan pangan, distribusi, dan pengadaan darurat; dan
    2. mekanisme distribusi dalam kondisi darurat atau bencana.

Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

Paragraf 2
Skema Pelaksanaan

Pasal 14
  1. Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional dengan membentuk KPPG dan SPPG.
  2. Pembentukan KPPG dan SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 15
  1. KPPG mengawasi dan mengoordinasikan SPPG di wilayah kerjanya dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis.
  2. Kebutuhan pegawai KPPG terdiri atas ASN yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16 ...


SK No 268794 A