Lompat ke isi

Halaman:Perpres Nomor 115 Tahun 2025.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 6 -


Bagian Kedua
Pelaksanaan


Pasal 6
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
  1. perencanaan;
  2. skema pelaksanaan;
  3. penjaminan dan pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan;
  4. penjaminan dan pengawasan standar gizi;
  5. penjaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan;
  6. pengembangan kapasitas SPPG; dan
  7. keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Paragraf 1
Perencanaan

Pasal 7
  1. Perencanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Kepala Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang di perencanaan pembangunan nasional.
  2. Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. penetapan sasaran program;
    2. kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran;
    3. kegiatan dan jad wal pelaksanaan;
    4. pemanfaatan data dan sistem informasi; dan
    5. rantai pasok dan logistik.

Pasal 8
  1. Perencanaan penetapan sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilengkapi dengan indikator kinerja program.
  2. Indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan indikator status gizi, tingkat partisipasi sekolah, tingkat kerentanan pangan wilayah, skor pola pangan harapan, jumlah kejadian keracunan makanan, serta jumlah penerima manfaat.
  3. Sasaran program dan indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan dirumuskan berpedoman pada rencana pembangunan nasional.

Pasal 9 ...


SK No 268792 A