Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 22 -
melakukan pendataan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis secara waktu nyata dan melaporkan ke SPPG di wilayahnya;
mendayagunakan kader pos pelayanan terpadu dalam mendukung distribusi makanan bergizi dan edukasi kepada penerima manfaat;
melakukan manajemen daur ulang limbah organik dan nonorganik;
melakukan edukasi gizi, perilaku hidup sehat, bijak konsumsi makanan atau cegah sisa makanan, dan pengukuran dampak sosial ekonomi;
mengoptimalkan dan mengalokasikan sumber daya manusia pelaksana Program Makan Bergizi Gratis;
menggerakkan pemerintah desa untuk mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan/atau
memberikan dukungan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah kabupaten/kota.
Paragraf 9 Dukungan Kementerian/Lembaga Lainnya
Pasal 44
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan memberikan dukungan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.
Pasal 45
Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal:
mengoordinasikan penggunaan dana desa yang dikelola oleh BUM Desa dan BUM Desa bersama untuk membangun SPPG;
mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas, dan menggerakkan BUM Desa dan BUM Desa bersama sebagai mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dan penyedia barang/jasa yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis; dan
mengoordinasikan dan memfasilitasi pendaftaran BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam e-katalog.