Lompat ke isi

Halaman:Perpres Nomor 115 Tahun 2025.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 2 -


BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Program Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.
  2. Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis adalah setiap upaya yang mencakup tata kelola pemberian makanan bergizi secara gratis dan penguatan ekosistem pendukung melalui kerja sama multi sektor di pusat, daerah, dan desa.
  3. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
  8. Penugasan PNS adalah penugasan kepada PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain Instansi Induknya dalam jangka waktu tertentu.