Lompat ke isi

Halaman:Perpres Nomor 115 Tahun 2025.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


- 18 -


Paragraf 4
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa

Pasal 38
  1. Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dalam rantai pasok dan logistik.
  2. Pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa dalam rantai pasok dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip efektivitas dan kualitas bahan baku pangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

Paragraf 5
Penanganan Sisa Makanan dan Limbah Kemasan

Pasal 39
  1. Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional melakukan upaya penanganan sisa makanan dan limbah kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e di SPPG dan penerima manfaat.
  2. Pelaksanaan penanganan sisa makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
  3. Pelaksanaan penanganan limbah kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penanganan sisa makanan dan limbah kemasan pada Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

Paragraf 6 ...


SK No 047150 A