Lompat ke isi

Halaman:Perpres Nomor 115 Tahun 2025.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


- 16 -

  1. Pelaksanaan manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33
Guna memenuhi kebutuhan ASN dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Gizi Nasional dapat menggunakan mekanisme yang terdiri atas:
  1. pengadaan ASN;
  2. Penugasan PNS dari instansi lain; dan
  3. mutasi PNS.

Pasal 34
Dalam hal terdapat kebutuhan yang bersifat mendesak, pengadaan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 35
Pengadaan ASN, Penugasan PNS dari instansi lain, dan mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Manajemen Risiko

Pasal 36
  1. Badan Gizi Nasional melaksanakan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b.
  2. Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengawal pencapaian sasaran Program Makan Bergizi Gratis dengan mengurangi potensi risiko dan memitigasi dampak risiko dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

(3) Manajemen ...


SK No 268802 A