Halaman ini tervalidasi

- 16 -
|
Pasal 33
Guna memenuhi kebutuhan ASN dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Gizi Nasional dapat menggunakan mekanisme yang terdiri atas:
|
Pasal 34
| Dalam hal terdapat kebutuhan yang bersifat mendesak, pengadaan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
Pasal 35
| Pengadaan ASN, Penugasan PNS dari instansi lain, dan mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 2
Manajemen Risiko
Pasal 36
|
(3) Manajemen ...
SK No 268802 A