Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan Pasal 24 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a) serta ditambahkan satu huruf pada ayat (5) yakni huruf f sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan disingkat Lemdiklat merupakan unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan serta pelatihan yang berada di bawah Kapolri.
Lemdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pada pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri
serta kerjasama pendidikan dan pelatihan yang
meliputi pendidikan profesi, kepemimpinan, akademis, dan vokasi.
Lemdiklat dipimpin oleh Kepala Lemdiklat
disingkat Kalemdiklat yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(3a) Kalemdiklat dibantu oleh Wakil Kalemdiklat disingkat Wakalemdiklat.
Lemdiklat terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
Unsur pelaksana Lemdiklat terdiri dari:
Sekolah Staf dan Pimpinan;
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
Akademi Kepolisian;
Sekolah Pembentukan Perwira;
Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional; dan