Halaman:Perpres-5-2017.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 24 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a) serta ditambahkan satu huruf pada ayat (5) yakni huruf f sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24
    1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan disingkat Lemdiklat merupakan unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan serta pelatihan yang berada di bawah Kapolri.
    2. Lemdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pada pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri serta kerjasama pendidikan dan pelatihan yang meliputi pendidikan profesi, kepemimpinan, akademis, dan vokasi.
    3. Lemdiklat dipimpin oleh Kepala Lemdiklat disingkat Kalemdiklat yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
    (3a) Kalemdiklat dibantu oleh Wakil Kalemdiklat disingkat Wakalemdiklat.
    1. Lemdiklat terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
    2. Unsur pelaksana Lemdiklat terdiri dari:
      1. Sekolah Staf dan Pimpinan;
      2. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
      3. Akademi Kepolisian;
      4. Sekolah Pembentukan Perwira;
      5. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional; dan
      6. Pendidikan dan Pelatihan Reserse.