Halaman:Perpres-5-2017.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
  2. Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  3. Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.
  4. Korbrimob terdiri atas paling banyak 2 (dua) Pasukan.
  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 23
    1. Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus 88 AT merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme yang berada di bawah Kapoiri.
    2. Densus 88 AT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.
    3. Densus 88 AT dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT disingkat Kadensus 88 AT yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
    4. Kadensus 88 AT dibantu oleh Wakil Kadensus 88 AT disingkat Wakadensus 88 AT.