Halaman:Perpres-5-2017.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Unsur Pendukung:
    1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
    2. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
    3. Pusat Keuangan;
    4. Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
    5. Pusat Sejarah.
  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 7
    1. Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolri.
    2. Itwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta memfasilitasi kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri.
    3. Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum disingkat Irwasum yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
    4. Irwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum.
    5. Itwasum terdiri atas paling banyak 5 (lima) Inspektorat yang disusun berdasarkan pendekatan kewilayahan dan 1 (satu) Biro.
  2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 11
    1. Asisten Kapolri bidang Logistik disingkat Aslog Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen logistik yang berada di bawah Kapolri.