Halaman:Perpres-5-2017.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3
    1. Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
      1. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri;
      2. Kepolisian Daerah, disingkat Polda;
      3. Kepolisian Resor, disingkat Polres; dan
      4. Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.