PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri;