Halaman:Perpres-5-2017.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
(3a) Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diisi oleh mantan pejabat eselon I.&, maka pangkat dan eselon, mengikuti Jabatan eselon I.a.
  1. Kapolda merupakan jabatan eselon II.a dan setinggi-tingginya eselon I.b.
(4a) Wadankorbrimob, Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Wakadensus 88 AT Polri, Kases pada Sespim Polri, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses .lVCB-Interpol Indonesia, Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan Jabatan eselon II.a.
(4b) Wakapolda Tipe A/A Khusus merupakan Jabatan eselon II.a.
  1. Nama Jabatan, Kepangkatan, dan Eselon dalam Organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
  2. Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), Ayat (3), ayat (3a), ayat (4), ayat (4a), dan ayat (4b) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.