Halaman:Perpres-5-2017.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 40
    1. Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, serta luas wilayah, Kapolri dapat membentuk satuan organisasi kepolisian di bawah Polsek sesuai dengan kebutuhan.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan satuan organisasi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  2. Ketentuan Pasal 54 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) yakni ayat (3a) serta disisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5) yakni ayat (4a) dan ayat (4b) sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 54
    1. Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Asops, Asrena, As SDM, Aslog merupakan Jabatan eselon I.a.
    2. Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropdffi, Kadivkum, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kadivhumas, Kakorlantas, Dankorbrimob, Kadensus 88 AT, Kepala Korps pada Baharkam, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, dan Gubernur Akpol merupakan Jabatan eselon I.b.
    3. Sahti Kapolri merupakan jabatan eselon I.b; dan