Halaman:Perpres-5-2017.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat mempunyai tugas membina (1), dan menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, identifikasi korban bencana (Disaster Victim ldentification), dan pelayanan kesehatan serta kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri.
  2. Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  3. Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Bhayangkara Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit Bhayangkara TK. I disingkat Karumkit Bhayangkara Tk. I.
  1. Judul Bagian Ketiga dalam BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Bagian Keempat
    Kepolisian Resor

  2. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 36
    1. Kepolisian Resor disingkat Polres merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
    2. Polres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Polres dipimpin oleh Kepala Polres, disingkat Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda.
    4. Kapolres dibantu oleh seorang Wakil Kapolres disingkat Wakapolres.