Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/967

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-230-

Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "Pasien tidak mampu atau miskin" adalah Pasien yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "menyelenggarakn rekam medis" adalah penyelenggaraan rekam medis yang dilakukan sesuai dengan standar yang secara bertahap diupayakan mencapai standar internasional.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.

Huruf o . . .