Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 215 -
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
Angka 37
- Pasal 91
- Ayat (l)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan tidak terpenuhi atau tidak terlayaninya permintaan jasa Angkutan Udara oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal pada rute tertentu.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
Angka 38
- Pasal 93
- Cukup jelas.
Angka 39
- Pasal 94
- Cukup jelas.
Angka 40
- Pasal 95
- Cukup jelas.
Angka 41 ...
SK No 158430 A