Halaman ini telah diuji baca
-201-
Angka 36
- Pasal 158
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "pendaftaran Kapal" adalah pendaftaran hak mitik atas Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain memenuhi ketentuan pendaftaran Kapal, yang merupakan persyaratan untuk menerbitkan surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, pemilik Kapal penangkap ikan wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan pendaftaran Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pendaftaran Kapal penangkap ikan.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "grosse akta pendaftaran" adalah salinan resmi dari minut (as1i dari akta pendaftaran).
- Bukti hak milik atas Kapal merupakan dokumen kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik Kapal pada saat mendaftarkan Kapalnya antara lain berupa:
- Ayat (1)
- Bagi Kapal bangunan baru
- kontrak pembangunan Kapal;
- berita acara serah terima Kapal; dan
- surat keterangan galangan.
- Bagi Kapal yang pernah didaftarkan di negara lain
- bill of sale; dan
- protocol of delivery and acceptance.