Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/938

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-201-

Angka 36

Pasal 158
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pendaftaran Kapal" adalah pendaftaran hak mitik atas Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memenuhi ketentuan pendaftaran Kapal, yang merupakan persyaratan untuk menerbitkan surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, pemilik Kapal penangkap ikan wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan pendaftaran Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pendaftaran Kapal penangkap ikan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "grosse akta pendaftaran" adalah salinan resmi dari minut (as1i dari akta pendaftaran).
Bukti hak milik atas Kapal merupakan dokumen kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik Kapal pada saat mendaftarkan Kapalnya antara lain berupa:
  1. Bagi Kapal bangunan baru
    1. kontrak pembangunan Kapal;
    2. berita acara serah terima Kapal; dan
    3. surat keterangan galangan.
  2. Bagi Kapal yang pernah didaftarkan di negara lain
    1. bill of sale; dan
    2. protocol of delivery and acceptance.