Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/914

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-177-

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah Lembaga pengembangan Jasa Konstruksi.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup je1as.
Huruf e
Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi antara lain asosiasi terkait material dan peralatan konstruksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pengaturan pembentukan lembaga antara lain tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja lembaga.

Angka 28

Pasal 89
Cukup jelas.

Angka 29..