Halaman ini tervalidasi
-177-
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah Lembaga pengembangan Jasa Konstruksi.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup je1as.
- Huruf e
- Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi antara lain asosiasi terkait material dan peralatan konstruksi.
- Huruf a
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Pengaturan pembentukan lembaga antara lain tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja lembaga.
- Ayat (2)
Angka 28
- Pasal 89
- Cukup jelas.
Angka 29..