Halaman ini tervalidasi
-162-
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "penataan" adalah cara pengendalian yang dilakukan melalui perbaikan dalam penyelenggaraan agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Perumahan.
- Huruf c
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Angka 9
- Pasal 55
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pelaksanaan ketentuan ini hanya berlaku dalam kondisi normal, namun tidak berlaku dalam kondisi kahar, antara lain seperti: bencana alam, huru-hara, perang, dan pandemi.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 10
- Pasal 107
- Cukup jelas.
Angka 11
- Pasal 109
- Cukup jelas.
Angka 12...