Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/897

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 160 -

Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 35
Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 36
Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 40
Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perjanjian pendahuluan jual beli" adalah kesepakatan melakukan jual beli Rumah yang masih dalam proses pembangunan antara calon pembeli Rumah dengan penyedia Rumah yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "hal yang diperjanjikan" adalah kondisi Rumah yang dibangun dan dijual kepada konsumen, yang dipasarkan melalui media promosi, meliputi lokasi Rumah, kondisi tanah/kaveling, bentuk Rumah, spesifikasi bangunan, harga Rumah, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, fasilitas lain, waktu serah terima Rumah, serta penyelesaian sengketa.

Huruf c...