Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/881

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-144-

Huruf b
Usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta melalui kepemilikan modal mayoritas oleh Pemerintah Pusat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pembatasan kepemilikan" adalah tidak diperbolehkannya penanaman modal asing.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk dilakukan dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 101
Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 102
Dihapus.

Angka 10

Pasal 104
Cukup jelas.