Halaman ini tervalidasi
-144-
- Huruf b
- Usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta melalui kepemilikan modal mayoritas oleh Pemerintah Pusat.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "pembatasan kepemilikan" adalah tidak diperbolehkannya penanaman modal asing.
- Huruf b
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk dilakukan dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
Angka 8
- Pasal 101
- Cukup jelas.
Angka 9
- Pasal 102
- Dihapus.
Angka 10
- Pasal 104
- Cukup jelas.