Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/872

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-135-

Angka 19

Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan produk dan potensi luar negeri dapat digunakan apabila produk dan potensi dalam negeri tidak tersedia.

Angka 20

Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "instalasi Tenaga Listrik milik Konsumen" adalah instalasi Tenaga Listrik setelah alat pengukur atau alat pembatas penggunaan Tenaga Listrik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Ayat (3)..