Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/871

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-134-

Angka 13

Pasal 21
Dalam penetapan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memperhatikan kemampuan dalam penyediaan Tenaga Listrik pemegang Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki Wilayah Usaha setempat.
Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik memuat, antara lain, nama dan alamat badan usaha, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat teknis, dan ketentuan sanksi.

Angka 14

PasaL 22
Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 23
Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 24
Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 25
Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 27
Cukup jelas.

Angka 19...