Halaman ini tervalidasi
- 133 -
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
Angka 8
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kepentingan sendiri" adalah penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "lembaga/badan Usaha lainnya" adalah perwakilan lembaga asing atau badan usaha asing.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 9
- Pasal 16
- Cukup jelas.
Angka 10
- Pasal 18
- Cukup jelas.
Angka 11
- Pasal 19
- Cukup jelas.
Angka 12
- Pasal 20
- Dihapus.
Angka 13...