Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/870

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 133 -

Ayat (5)
Cukup jelas.


Angka 8

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kepentingan sendiri" adalah penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "lembaga/badan Usaha lainnya" adalah perwakilan lembaga asing atau badan usaha asing.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Angka 9

Pasal 16
Cukup jelas.


Angka 10

Pasal 18
Cukup jelas.


Angka 11

Pasal 19
Cukup jelas.


Angka 12

Pasal 20
Dihapus.

Angka 13...