Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-86-
- membuang emisi ke udara; dan/atau
- memanfaatkan air Limbah untuk aplikasi ke tanah,
yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.
- Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63- Da1am Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
- menetapkan kebijakan nasional;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
- menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
- mengembangkan standar kerja sama;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Sumber Daya Alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak Perubahan Iklim dan perlindungan lapisan ozon;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, Limbah, serta Limbah B3;
- Da1am Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
l.menetapkan...
SK No 095925 A