Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-86-

  1. membuang emisi ke udara; dan/atau
  2. memanfaatkan air Limbah untuk aplikasi ke tanah,

yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.

  1. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 63
    1. Da1am Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
      1. menetapkan kebijakan nasional;
      2. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
      3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
      4. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
      5. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
      6. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
      7. mengembangkan standar kerja sama;
      8. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
      9. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Sumber Daya Alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
      10. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak Perubahan Iklim dan perlindungan lapisan ozon;
      11. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, Limbah, serta Limbah B3;


l.menetapkan...

SK No 095925 A