Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/856

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-119-

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan" adalah orang perseorangan yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki mata pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 83
Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 84
Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 85
Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 92
Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 93
Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 96
Cukup jelas.

Angka 19...