Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/850

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
  1. prinsip-prinsip perlindungan Hutan;
  2. wewenang kepolisian khusus Kehutanan;
  3. tata usaha peredaran Hasil Hutan; dan
  4. pemberian kewenangan operasional kepada daerah.

Angka 16

Pasal 49
Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 50
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "orangi adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
Yang dimaksud dengan "kerusakan Hutan" adalah terjadinya perubahan fisik, sifat lisik, atau hayatinya, yang menyebabkan Hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d...