Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-85-
REPUBLIK INDONESIA
-85-
|
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61- Dumping/Pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
- Dumping/Pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan Dumping/Pembuangan Limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61A- Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
- menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah B3;
- menghasilkan, mengangkut, menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun Limbah B3;
- melakukan pembuangan air Limbah ke laut;
- melakukan pembuangan air Limbah ke sumber air;
- Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
e. membuang...
SK No 095924 A