Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/843

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-106-

Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 72
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 85
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 88
Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Angka 1
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Penunjukan Kawasan Hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan Kawasan Hutan yang dilakukan secara digital, antara lain berupa:
  1. pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar;
  2. pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas;
  3. pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan; dan

d. pengumuman...