Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-106-
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Angka 17
- Pasal 72
- Cukup jelas.
- Pasal 72
- Angka 18
- Pasal 85
- Cukup jelas.
- Pasal 85
- Angka 19
- Pasal 88
- Cukup jelas.
- Pasal 88
Pasal 35
- Cukup jelas.
Pasal 36
- Angka 1
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Huruf a
- Penunjukan Kawasan Hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan Kawasan Hutan yang dilakukan secara digital, antara lain berupa:
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 15
|
d. pengumuman...