Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-84-
- Pasal 40 dihapus.
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55- Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
- Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Pusat dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59- Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
- Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3.
- Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri Pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
- Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(5) Pemerintah. . .
SK No 095923 A