Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-101-
- Yang dimaksud dengan “ruminansia” adalah hewan yang memamah biak.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "hormon tertentu" adalah hormon sintetik.
- Yang dimaksud dengan "antibiotik" antara lain chloramphenicol dan tetracycline.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Angka 6
- Pasal 29
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pihak tertentu" antara lain Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lembaga kepabeanan, lembaga penelitian, dan lembaga pendidikan.
- Yang dimaksud dengan "kepentingan khusus" antara lain kuda untuk kavaleri, anjing untuk hewan pelacak pelaku kriminal, dan kelinci untuk penelitian.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "tidak mengganggu ketertiban umum" antara lain kegiatan budi daya Ternak dilakukan dengan memperhatikan kaidah agama dan/atau kepercayaan serta sistem nilai yang dianut. oleh masyarakat setempat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 29
Angka 7...