Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/834

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 97 -

Angka 18
Pasal 100
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 101
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 122
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 126
Dihapus.
Angka 22
Pasal 128
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 131
Dihapus.


Pasal 34

Angka 1
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan" adalah upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memasukkan Kawasan Penggembalaan Umum dalam program pembangunan daerah.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b...

SK No 097259 A