Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 86 -
Angka 26
- Pasal 93
- Cukup jelas.
Angka 27
- Pasal 95
- Cukup jelas.
Angka 28
- Pasal 96
- Cukup jelas.
Angka 29
- Pasal 97
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis" adalah penerapan budi daya yang baik (good agricultural practices), penerapan pascapanen yang baik (good handling practices), dan penerapan pengolahan yang baik (good manufacturing practices), serta penerapan pengembangan Perkebunan berkelanjutan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 30
- Pasal 99
- Cukup jelas.
Angka 31...
SK No 137450 A