Lompat ke isi

Halaman:Perppu Nomor 2 Tahun 2022.pdf/823

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 86 -

Angka 26

Pasal 93
Cukup jelas.


Angka 27

Pasal 95
Cukup jelas.


Angka 28

Pasal 96
Cukup jelas.


Angka 29

Pasal 97
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis" adalah penerapan budi daya yang baik (good agricultural practices), penerapan pascapanen yang baik (good handling practices), dan penerapan pengolahan yang baik (good manufacturing practices), serta penerapan pengembangan Perkebunan berkelanjutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Angka 30

Pasal 99
Cukup jelas.

Angka 31...

SK No 137450 A